Kumpulan Pelajaran PKN semester 2 kelas XI

Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Protokol (protocol) : yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

www.rendyyonanda.wordpress.com

Tahap pembuatan perjanjian dibagi menjadi dua, yaitu pembuatan perjanjian internasional yang melalui dua tahap dan pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahap.
a. Perjanjian internasional melalui 2 (dua) tahap
Tahap yang dilalui dalam perjanjian ini adalah tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang hasilnya berupa naskah perjanjian. Tahap kedua penandatanganan, yaitu tahap di mana perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Tahap terakhir dalam pembentukan perjanjian melalui dua tahap ini mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati.
b. Perjanjian internasional melalui 3 (tiga) tahap
Pembentukan perjanjian yang melalui tiga tahap, tahap-tahap yang harus dilalui dalam perjanjian ini di samping perundingan dan tahap penandatanganan, ada pula tahap ketiga yaitu pengesahan (ratification). Setelah wakil-wakil para pihak mengadakan perundingan, kemudian pada tahap selanjutnya yaitu penandatanganan (signature) naskah perundingan yang merupakan hasil perundingan. Tahap penandatanganan tersebut tidak merupakan pengikatan diri negara yang menjadi pihak perjanjian itu kepada perjanjian yang ditandatangani oleh para wakilnya. Penandatanganan itu hanya berarti bahwa wakil-wakil negara yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai naskah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil para pihak tersebut mengikat bagi para pihak maka wakil-wakil para pihak tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi.

Pengertian

Diplomatik (diplomacy) berarti sarana yang sah atau legal, terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

B. Perwakilan Negara RI di Luar Negeri

1. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
• Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
• Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

2. Tugas pokok perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
• Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
• Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
• Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
• Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.

3. Fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina 1961
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

4. Peranan perwakilan diplomatik
a. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.

5. Tujuan Diadakannya Hubungan Diplomatik
a. Melindungi warga negara yang berada di luar negeri
b. Menerima pengaduan
c. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima

C. Perwakilan Negara di Negara Lain dalam Arti Politis

1. Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai berikut :
1) Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration).
2) Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprosity).

Adapula Kepres RI bab V No.108 Thn.2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan . Bab ini terdiri dari pasal 12 – 17 yaitu :

Pasal 12
Formasi kepegawaian pada Perwakilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kuasa Usaha Tetap pada Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 15
(1) Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
(2) Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 16
Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
(1) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kronologis pengangkatan perwakilan diplomatik

3. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.
2) Negoisasi, untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
5) Relasi, untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Konsuler dan protokol;
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

c. Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961 mencakup hal-hal berikut :
1. Mewakili negara
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.

D. Perangkat Perwakilan Diplomatik.
1. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2. Duta ( Gerzant ).
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

5. Atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

E. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Para diplomat, stafnya, bahkan gedung misi mempunyai kekebalan dan keistimewaan yang dipraktekkan sesuai dengan Konvensi Wina 1961. Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu berpedoman kepada asas “Par in parem imperium non habet” (suatu negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat lain).
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan pelaksaan fungsi para pejabat diplomatik secara efisien dari negara yang diwakilinya.
1. Kekebalan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan diplomatik (immunity) bersifat involability (tidak dapat diganggu gugat) antara alin mencakup :
a. Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b. Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera atau daerah ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.
c. Korespodensi diplomatik, kekebalan yang mencakup dokumen, arsip, surat menyurat, termasuk kantor diplomatik dan sebagainya kebal dari pemeriksaan.

atau

• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.

• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan

2. Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 mencakup :
a. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.

www.rendyyonanda.wordpress.com
F. Perwakilan Nonpolitis (Konsuler)
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.

a. Tugas-tugas Konsul
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
Bidang ekonomi.
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
 Bidang-bidang lain seperti :
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adiministratifnya.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

b. Fungsi Perwakilan Konsul
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsul menyelenggarakan fungsi :
Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
Konsuler dan protokol;
Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
 Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

c. Perbedaan Korps Diplomatik dengan Korps Konsuler
Korps Diplomatik
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
• Berhak membuat hubungan plitik
• Mempunyai hak ektrateritorial
• Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik
Korps Konsuler
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
• Membuat hubungan Non politik
• Tidak mempunyai hak ektrateritorial
• Satu negara dapat memiliki lebih dari satu
.

G. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler

Hal Diplomatik Konsuler
Mulai berlakunya fungsi Saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettre de Creance / Menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961) Memberitahukan kepada negara penerima dengan layak (Pasal dan Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya fungsi 1) Sudah habis masa jabatan
2) Ia ditarik kembali oleh pemerintah negaranya
3) Karena tidak disenangi (dipersona non grata)
4) Kalau negara penerima perang negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961) (Pasal 23, 24, dan 25 Konvesi Wina 1963)
1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2) Penarikan dari negara pengirim
3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler

Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler juga diatur dalam Kepres RI bab V No.108 Thn.2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan yang terdiri dari pasal 12 – 17.

1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5. Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )

MACAM- MACAM ORGANISASI INTERNASIONAL
UN = United Nation = PBB (1945)

UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.

UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)

UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)

UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)

UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)

UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)

WHO = World Health Organization (7 April 1948)

IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)

NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)

NGO = Non-Governmental Organizations
(Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah. Baca: http://en.wikipedia.org/wiki/Non-governm… )

GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).

AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)

WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).

G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.

EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)

DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)

ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.

OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)

ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)

Istilah-Istilah Hukum Perjanjian

1. Traktat. Traktat (Tractaat atau Treaty) merupakan istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong pebting bagi para pihak. Beberapa contoh dari traktat atau treaty adalah:

Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Underwater of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963).[1]

 

 

2. Treaties (perjanjian internasional/traktat). Umumnya, traktat ini digunakan untuk perjanjian yang materi merupakan hal-hal yang sangat prinsipil dan memerlukan pengesahan/ratifikasi. Contoh: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia).[2]

 

 

3. Convention (Konvensi). Kata konvensi ini umumnya digunakan untuk perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak. Contoh: Konvensi Jenewa, dll.[3]

 

 

4. Konvensi. Konvensi (Conventie atau Convention), termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum.

Seabagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:

  • · Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
  • · Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).

Namun ada pula perjanjian yang sebenarnya merupakan perjanjian bilateral tetapi diberi nama konvensi, seperti Perjanjian antara Pemerintah Perancis dan Spanyol tentang Garis Batas Kedua Negara di Teluk Biscay, dengan nama Convention between the Government of the French Republic and the Government Spanish State on the Delimitation of the Two States in the Bay of Biscay, 29 January 1974, yang mulai berlaku pada tanggal 5 April 1975.[4]

 

 

5. Persetujuan. Istilah persetujuan (agreement, arrangement) digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif. Jika dibandingkan dengan substansi traktat (treaty) ataupun konvensi (convention) yang berkenaan dengan masalah-masalah yang besar dan penting, substansi dari persetujuan berkenaan dengan masalah-masalah teknis yang ruang lingkupnya relatif kecil. Saat ini, istilah agreement jauh lebih sering digunakan jika dibandingkan dengan istilah arrangement.

Beberapa contoh dari persetujuan (Agreement) adalah:

Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).[5]

 

 

6. Agreement (Persetujuan). Penggunaan persetujuan ini biasanya digunakan untuk perjanjian yang mengatur materi mengenai bidang ekonomi, kebudayaan, teknik, dan ilmu pengetahuan.[6]

 

 

7. Charter (Piagam). Istilah charter ini umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional dimana penggunaan istilah ini berasal dari kata Magna Carta. Contoh: Piagam PBB, dll.[7]

 

8. Piagam. Istilah piagam (Charter) juga biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi internasional yang menggunakan istilah piagam atau charter untuk konstitusinya, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang piagamnya secara otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948.[8]

 

 

9. Protocol (Protokol). Terminologi protocol ini digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibandingkan treaty atau convention. Protokol terbagi atas 3 yaitu:

a. Protocol of signature,

b. Optional protocol, dan

c. Protol based on a framework treaty.[9]

 

 

10. Protokol. Istilah protokol ini jika digunakan dalam pengertian suatu instrument perjanjian biasanya dikaitkan pada instrument tunggal yang memberikan amandemen atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya. Istilah protokol ini juga diberikan pada instrument perjanjian yang memperpanjang masa berlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hamper berakhir masa berlakunya.[10]

 

 

11. Declaration (Deklarasi). Isi dari deklarasi umumnya lebih ringkas dan padat serta mengenyampingkan ketentuan-ketentuan formal seperti surat kuasa (full powers), ratifikasi, dll. Contoh: Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.[11]

 

 

12. Deklarasi. Deklarasi (Declaratie atau Declaration), dalam bahasa Indonesia diartikan juga sebagai “pernyataan” ataupun ”pengumuman”. Pada umumnya isi dari deklarasi tersebut lebih merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja. Akan tetapi ada pula deklarasi yang berisi kaidah hukum yang mengikat secara kuat sebagai kaidah hukum dalam pengertian yang sesungguhnya.

Salah satu contoh dari deklarasi adalah Declaration of Principles Governing the Seabed and the Ocean Floor, and the Subsoil Thereof, Beyond the Limit of National Jurisdiction (Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional).[12]

 

 

13. Final Act. Final act adalah suatu dokumen yang berisikan laporan siding dari suatu konferensi yang menyebutkan perjanjian-perjanjian dan terkadang disertai anjuran dan harapan. Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.[13]

 

 

14. Agreed Minutes and Summary Records, yaitu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian. Catatn ini selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.[14]

 

 

15. Memorandum of Understanding, yaitu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat segera berlaku setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan.[15]

 

 

16. Arrangement, yaitu suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional pada proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknis. Contoh: Studi Kelayakan Proyek tenaga Uap di Aceh (19 februari 1979).[16]

 

 

17. Exchange of Notes. Perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen, yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.[17]

 

 

18. Process-Verbal. Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknik administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.[18]

 

19. Modus Vivendi, yakni suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci. Biasanya dibuat secara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.[19]

 

 

20. Perjanjian. Istilah “perjanjian” adalah istilah yang khusus digunakan dalam bahasa hukum Indonesia, yang dapat dibedakan.[20]

 

 

21. Statuta. Istilah statuta (Statute) biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.[21]

 

 

22. Kovenan. Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations). Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi internasional ada juga yang memakai istilah covenant seperti Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).[22]

 

 

23. General Act. Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.[23]

 

 

24. Pakta (Pact). Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.[24]